Sampang, Rajawalimedia.net – Polsek Camplong Sampang tidak mengetahui adanya kegiatan masyarakat, padahal acara menutup ruas jalan Desa Prajjen Benjertabulu. Hingga menimbulkan kerumunan masa, dengan adanya kegiatan yang digelar di Desa Prajjan Kec. Camplong Kab. Sampang. Sabtu (16/01/21).
Saat ini kabupaten Sampang Zona merah, terkait bertambahnya warga yang terkonfirmasi covid-19, anehnya Kapolsek setempat belum mengetahui acara yang di gelar siang hari.
Iptu Ari Widartono Kapolsek Camplong Sampang mengatakan,” Bahwa tidak ada laporan adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan di wilayah hukum Polsek setempat, memang tidak ada laporan, dan pastinya kami dari pihak kepolisian tidak pernah mengizinkan adanya kegiatan itu,” Ucapnya
Iptu Ari Widartono menegaskan,” Apabila diketahui ada kegiatan yang melanggar prokes, maka akan dibubarkan segera dan diberikan imbauan pentingnya penerapan prokes.” Terangnya
Sementara itu, saat di konfirmasi di Kantor Polsek Camplong Brika J. Kuswoyo, Kanit Shabara Polsek Camplong menegaskan,” Pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Saat saya piket, tidak ada laporan kegiatan masyarakat dari Kepala Desa atau pihak lainnya.” Tegasnya
Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Daerah Antisipasi Tingginya Curah Hujan
H. Muhib selaku Kepala Desa Prajjan Kecamatan Camplong Sampang menegaskan,” Dirinya tidak pernah memberikan ijin untuk menyelenggarakan kegiatan. Semua kegiatan yang menimbulkan keramaian, saya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian.” Terangnya (S. Suri)