22.4 C
Indonesia
Monday, October 7, 2024
spot_img

OTT LSM di Sampang, Pengembangan Polres Berbuntut Panjang

Sampang, Rajawalimedia.net Polres Sampang terus mengembangkan kasus dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Sampang pada (20/2/21) sekitar pukul 22.00 wib, di sebuah warung kopi di kota Sampang.

Dalam keterangan Hasbi (korban) sebelumnya, semula ada LSM mendatanginya padahal pekerjaan itu pada tahun 2019.

LSM yang datang itu atas nama, Amir Hamsah, warga jalan Pahlawan, Riski warga Aengsareh, yusuf warga Tambelangan dan Sup warga jalan Panglima.

Iklan pimmum

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan yang punya proyek maupun 2 LSM lainnya yang tidak terjaring dalam OTT.

“Ini masih pengembangan,” kata AKP Riki, saat press rilis di Mapolres Sampang, selasa (23/2/21).

Baca juga : Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isi dan Ulasannya

LSM yang terjaring dalam OTT tersebut atas nama Amir Hamzah dan Riski

“Amir dan Riski dari LSM BP3RI, dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan id card LSM KPK” terangnya.

Menurutnya, kita tidak menutup ruang, kalau memang ada keterlibatan yang lain akan kita proses.

“Kita buka asalnya dulu, baru nanti kita kembangkan,” ungkapnya.

Untuk itu kata Riki, baik pelapor maupun orang lain, kalau ada keterlibatan dalam kasus ini akan kita proses.

“Tentunya dengan acuan hukum yang berlaku,”

Kedua tersangka LSM yang terjaring OTT kata Riki, dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” tandas Riki. (S. Suri)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!