21.3 C
Indonesia
Monday, March 17, 2025
spot_img

Satreskrim Polresta Malang Kota Kurang Dari 3 Hari Ungkap Kasus Jembatan Perumahan Araya

Malang, Rajawalimedia.net – Sigap, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, kurang dari tiga hari berhasil mengungkap dan mengamankan RF (24) terduga kasus tindak pembunuhan di Jembatan Perumahan Araya Jl. Araya Megah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (01/06/2023).

Diketahui, korban dalam insiden Jembatan Araya berinisial AWN (24), warga Pandanwangj, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dalam konferensi pers, yang digelar di depan Ballroom Sanika Satyawada pada Senin (5/6/2023) pukul 11.00 WIB, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si., membeberkan kronologis kejadian kasus tersebut.

“AWN (24) dengan RF (24) sudah saling mengenal satu sama lain, dikarenakan Korban tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka,” terang Budi Hermanto.

“Kemudian, pada Kamis (1/6/2023) di Jembatan Araya, mereka sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah, dimana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial. Setelah bertemu, keduanya sempat berkelahi yang mengakibatkan korban terjatuh, dan dengan kondisi tersebut RF diduga langsung menusuk AWN pada bagian sebelah kiri, menggunakan pisau dapur yang sudah dipersiapkan,” ungkap BuHer sapaan akrabnya.

Dalam kejadian itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Persada Malang oleh rekannya, namun naas nyawanya tidak tertolong.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing segera melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat di Kabupaten Malang dan rumahnya, serta wilayah Pasuruan.

Akibat ultimatum yang di berikan oleh Kepolisian, akhirnya pada Sabtu(3/6/2023) dini hari, pelaku menyerahkan diri ke Polresta Malang kota.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni, sebilah pisau berukuran 30 Cm yang di gunakan untuk menusuk korban, 2 unit sepeda motor, 2 unit HP, dan pakaian yang digunakan oleh korban.

Kepada penyidik pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N. Motif tersangka menghabisi korban dikarenakan pernah diancam melalui WA akan dibacok di depan rumahnya, dan merasa jengkel terus-terusan diejek melalui DM Instagram serta pesan WhatsApp.

“Atas tindak pidana yang dilakukannya, RF (24) dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur Hidup atau paling lama dua Puluh tahun penjara,” pungkasnya.

(Humas/Andi)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!