Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Tidak ada rasa jerah bagi pelaku pengedar dan pemakai obat terlarang jenis narkotika. Kini unit Reskrim Polsek Krian Sidoarjo kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,77 gram. Ia ditangkap saat berada di rumah kosnya di Dusun Gamping Tengah, Krian Sidoarjo.
Penangkapan pelaku bernama RV (27) dilakukan oleh petugas pada hari Senin (8/2/21) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Krian, Kompol H. Mukhlason, SH mengatakan, Terkait dengan penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di tempat kost / tempat tinggal pelaku.
“Dari informasi tersebut kami kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hari senin itu kami lakukan penggerebekan di rumah kostnya”, kata H. Mukhlason, Rabu (10/2/21).

Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka. Barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik satu alat hisap, satu pipet kaca dan skrop dari sedotan.
Baca juga :Â DPRD Natuna Bahas Tapal Batas Wilayah Sengketa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, (RV )dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114Â UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
H. Mukhlason tentang kasus tersebut dihadapan awak media menambahkan, “dia akan mengembangkan karena diduga ada ke terkaitan dengan para pelaku lainnya yang belum teridentivikasi.” Pungkasnya. (Yuli)