Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali memberikan penghargaan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo sebagai role model pelayanan publik nasional. Tahun ini DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo berhasil predikat A atau Pelayanan Prima. DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo merupakan satu-satunya DPMPTSP di Jawa Timur yang meraih predikat A Pelayanan Prima.
Pemberian piagam penghargaan kepada DPMTSP Kabupaten Sidoarjo tersebut berlangsung di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2021 pada acara Penyampaian hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tahun 2020 lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PANRB kepada instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengapresiasi capaian kinerja DPMPTSP yang ditetapkan menjadi role model pelayanan publik nasional.
Capaian ini tentunya, menurut Gus Muhdlor akan terus ditingkatkan. Ia ingin selain mempermudah pelayanan perizinan bagi investor, pihaknya juga fokus menggarap pengembangan UMKM di Sidoarjo.
Baca juga :Â Seluruh DPD Golkar mengusulkan ketua Umum Airlangga Hartato Maju Calon Presiden 2024 Mendatang
“Kami berusaha untuk mempermudah izin, menjaga kenyamanan investor ini wajib, tapi disisi lain UMKM harus diperkuat”, terangnya.
Gus Muhdlor ingin membuka kanal lain selain investor yaitu memperkuat pasar UMKM. Tentunya program tersebut dibutuhkan dukungan dinas terkait, termasuk DPMPTSP yang mensupport kemudahan izinnya.
Sementara itu Ari Suryono menjelaskan, bahwa layanan perizinan di kantornya semakin hari semakin memberikan kemudahan dalam setiap prosesnya. Bahkan, pemohon bisa melacak langsung proses perizinan yang telah diajukan.
“Semua pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP saat ini sudah menerapkan sistem online dan bisa dipantau langsung prosesnya”, kata Ari Suryono Kepala DPMPTSP kabupaten Sidoarjo usai menerima penghargaan. Selasa, (9/3/2021).
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga dan empat kepala daerah mendapatkan predikat sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Prima. Sedangkan sebanyak 31 Unit Pelayanan Publik di tingkat kementerian, lembaga dan pemda mendapatkan predikat pelayanan prima.
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (EIS)