Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Berkali kali diingatkan ternyata banyak pemilik usaha atau pedagang nakal nekat buka tak menghiraukan aturan yang berlaku. Operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II gabungan Forkopimka Krian menindak tegas pengusaha yang nekat buka diatas jam 20.00 wib. Senin (1/2/21)
Kapolsek Krian Kompol H. Mukhlason. SH. menyampaikan akan ditindak tegas bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tahap II,” ujar Kompol H.Mukhlason
Masih kata Kompol H. Mukhlason. SH. Dia mengatakan masih banyak pemilik usaha cafe restoran dan swalayan yang masih operasi melewati jam 20.00 malam, dan pengunjung atau pelanggan yang tidak pakai masker bahkan ada yang nongkrong tanpa jaga jarak.
Baca juga : Dandim 0822, Letkol Kav Widi Widayat, S.T Bagi-Bagi Masker
“Kali ini harus ditindak tegas karena melanggar Prokes*”
Operasi Yustisi gabungan ini akan terus di lakukan pagi siang dan malam. Sampai benar-benar masyarakat patuh dengan Prokes kesehatan dan menyadari bahwa Kesehatan harus dijaga. Sebagai bentuk tanggung jawab bersama yang harus di jaga bersama – sama dipatuhi bersama – sama agar Covid-19 ini segera selesai,” pungkas Kompol H. Mukhlason. SH. (Yl/Eis)