Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kabupaten Sidoarjo melakukan pengetatan warga luar kota di beberapa titik wilayah perbatasan. Melalui kegiatan rapid tes antigen, sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Rapid tes antigen bagi warga luar kota yang berdasarkan nopol kendaraan dan identitas diri diadakan 3 hari dimulai tanggal (12/2/21). Namun bila mampu menunjukan surat hasil rapid tesnya non reaktif, maka warga yang bersangkutan tidak perlu di rapid.
Berbeda lagi, jika di pos pengecekan perbatasan masyarakat dari luar kota yang hasil pemeriksaan rapidnya reaktif, maka langkah berikutnya adalah dibawa ke tempat karantina atau isolasi di Delta Sinar Mayang, Sidoarjo.
Di hari kedua, Sabtu (13/2/21), pemberlakukan rapid tes bagi pengendara luar kota, yang diadakan Polresta Sidoarjo bersama Forkopimda Sidoarjo yang diadakan di Pos Lantas Waru, depan Pusdik Sabhara Porong, dan pos lantas Bypass Krian, hasilnya 302 orang dilakukan rapid tes dan hasilnya lima orang di antaranya reaktif.
Baca juga :Â Demo Korban Asuransi Bumi Putra
Tindakan rapid test kepada para pengendara dari luar kota tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji sebagai upaya mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Khususnya di saat libur akhir pekan bersamaan Tahun Baru Imlek. Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan dalam rangka mempercepat penangan Covid-19.(Eis/MMP)