31.4 C
Indonesia
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Kapolsek Krian Berhasil Sita 262 Botol Miras di Desa Junwangi

Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Kapolsek Krian Kompol H. Mukhlason, S.H beserta Jajaran berhasil mengamankan berbagai macam merek minuman keras (miras) sebanyak 262 Botol yang tidak dilengkapi dengan ijin penjualan, Kamis (18/2/21)

Sebelum menggelar operasi rasia miras Polsek mendapatkan Informasi dari salah satu Warga Junwangi, bahwa toko Margi milik Kusno Sujarwadi (35) warga Dsn. Kuwangen Rt 09 Rw 03 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo telah menjual minuman keras (miras) yang diduga tidak mengantongi ijin.

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason SH mengatakan,” Polsek Krian setelah mendapat laporan dari salah satu warga Masyarakat bahwa pemilik toko, Kusno Sujarwadi (35) warga Dusun. Kuwangen Rt 09 Rw 03 Desa Junwangi Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, tersebut berjualan miras.

Barang bukti minuman keras (miras) di Polsek Krian Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti minuman keras (miras) di Polsek Krian Kabupaten Sidoarjo

“setelah kita pantau dilapangan ternyata benar bahwa Toko Margi berjualan Miras berbagai macam merek sebanyak 262 Botol yang tidak dilengkapi dengan ijin penjualan selanjutnya barang bukti dan pemilik toko dibawah ke Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Kata H. Mukhlason

Masih kata H. Mukhlason saat menyita beberapa jenis minuman untuk dijadikan barang bukti, “Kami menyita beberapa minuman keras (miras) untuk dijadikan barang bukti diantaranya, Miras Jenis Ice Land ukuran 250 ml sebanyak 15 (lima belas) Botol, Miras Jenis Ice Land ukuran 500 ml sebanyak 15 (lima belas) Botol, Miras Jenis Topi Miring tutup merah sebanyak 28 (dua puluh delapan) Botol, Miras Jenis Anggur Merah sebanyak 24 (dua puluh empat) Botol, Miras Jenis Bir Hitam kecil sebanyak 15 (lima belas) Botol, Miras Jenis Bir Hitam besar sebanyak 09 (sembilan) Botol, Miras Jenis Bir putih besar sebanyak 07 (tujuh) Botol, Miras Jenis Ice Land ukuran 700 ml sebanyak 03 (tiga) Botol, Miras Jenis VIBE ukuran 700 ml sebanyak 03 (tiga) Botol, Miras Jenis McDonald sebanyak 19 (sembilan belas) Botol, Miras Jenis Smirnoff ukuran 275 ml sebanyak 26 (dua puluh enam) Botol, Miras Jenis MIX MAX sebanyak 02 (dua) Botol, Miras Jenis Mansion House ukuran 350 ml sebanyak 05 (lima) Botol, Miras Jenis DRUM ukuran 350 ml sebanyak 04 (empat) Botol, Miras Jenis WISKY sebanyak 01 (satu) Botol, Miras Jenis Anggur Putih orang tua sebanyak 08 (delapan) Botol, Miras Jenis Anggur Putih McDonald sebanyak 11 (sebelas) Botol, Miras Jenis PROST sebanyak 09 (sembilan) Botol, Miras Jenis Anggur hitam orang tua sebanyak 04 (empat) Botol, Miras Jenis Arak Beras ukuran 620 ml sebanyak 23 (dua puluh tiga) Botol, Miras Jenis New Port sebanyak 12 (dua belas) Botol, Miras Jenis Paloma sebanyak 07 (tujuh) Botol, Miras Jenis Topi miring besar sebanyak 12 (dua belas) Botol”, jelas H. Mukhlason dihadapan awak media

Baca juga : Baksos BMPI bersama Yayasan Yayuk Edi Peduli

Sementara apa yang dilakukan Kusno Sujarwadi yang menjual miras tanpa mengantongi ijin melanggar pasal 27 Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras,” pungkasnya (Yuli)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!