28.4 C
Indonesia
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Kapolsek krian Terus Gencarkan Oprasi Yustisi. Pelanggar Banyak Yang Terjaring

Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Petugas Polsek Krian dan satgas Covid-19 kecamatan Krian terus menggalakan operasi yustisi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemukan sejumlah pelanggar Prokes di wilayah hukum Polsek Krian.

“Setiap kami melakukan operasi yustisi untuk pendisiplinan, masih banyak pelanggar prokes yang terjaring,” ujar Kapolsek krian Kompol Muklason, usai operasi yustisi, Rabu (10/2/2021).

Muklason menyebutkan, selama ini Polsek Krian berupaya memberikan imbauan dan menyampaikan, peringatkan untuk penegakan hukum berdasar Inpres No. 67 Tahun 2020 dan Pergub no 453 tahun 2020.

Bahkan, sejumlah cafe selama PPKM dipaksa tutup dan diberi sanksi tindakan bagi pihak yang terbukti melanggar dan mengabaikan peringatan.

Pelanggar operasi yustisi diwilayah hukum krian sidoarjo di proses pendisiplinan
Pelanggar operasi yustisi diwilayah hukum krian sidoarjo di proses pendisiplinan

“Namun masih banyak masyarakat yang masih bandel,” tegas Muklason.

Mengatasi hal itu, kata dia, Polsek Krian beserta jajaran TNI dan Satpol PP terus menggalakkan operasi yustisi di berbagai lokasi di wilayah hukumnya, termasuk wilayah desa yang bersetatus zona kuning. Yang dimulai sejak pagi, siang hingga malam. Bahkan pihaknya juga membagi-bagikan masker dan mengedukasi masyarakat dengan cara humanis, tentang bahayanya Covid-19 dan pencegahannya.

Baca juga : Serka Juwiyanto Koramil 0822/13 Hadiri Rapat Waspada Gunung Raung Di BPBD Bondowoso

“Berharap masyarakat akan sadar, untuk betapa pentingnya menjaga prokes bagi kesehatan diri dan keluarganya”, tandasnya.

Dari hasil operasi yustisi kali ini, yang dilakukan di 47 lokasi diantaranya, di depan Mako Polsek Krian, Jln Raya Kecamatan Krian, Jln Raya Kauman Krian dan Jln Jagalan Krian, petugas Polsek Krian mendapati ada 455 pelanggar yang diberi sanksi teguran dan 3 pelanggar diberi sanksi tindakan. Pungkasnya (tim/MMP)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!