Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Petugas Polsek Krian dan satgas Covid-19 kecamatan Krian terus menggalakan operasi yustisi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemukan sejumlah pelanggar Prokes di wilayah hukum Polsek Krian.
“Setiap kami melakukan operasi yustisi untuk pendisiplinan, masih banyak pelanggar prokes yang terjaring,” ujar Kapolsek krian Kompol Muklason, usai operasi yustisi, Rabu (10/2/2021).
Muklason menyebutkan, selama ini Polsek Krian berupaya memberikan imbauan dan menyampaikan, peringatkan untuk penegakan hukum berdasar Inpres No. 67 Tahun 2020 dan Pergub no 453 tahun 2020.
Bahkan, sejumlah cafe selama PPKM dipaksa tutup dan diberi sanksi tindakan bagi pihak yang terbukti melanggar dan mengabaikan peringatan.
“Namun masih banyak masyarakat yang masih bandel,” tegas Muklason.
Mengatasi hal itu, kata dia, Polsek Krian beserta jajaran TNI dan Satpol PP terus menggalakkan operasi yustisi di berbagai lokasi di wilayah hukumnya, termasuk wilayah desa yang bersetatus zona kuning. Yang dimulai sejak pagi, siang hingga malam. Bahkan pihaknya juga membagi-bagikan masker dan mengedukasi masyarakat dengan cara humanis, tentang bahayanya Covid-19 dan pencegahannya.
Baca juga :Â Serka Juwiyanto Koramil 0822/13 Hadiri Rapat Waspada Gunung Raung Di BPBD Bondowoso
“Berharap masyarakat akan sadar, untuk betapa pentingnya menjaga prokes bagi kesehatan diri dan keluarganya”, tandasnya.
Dari hasil operasi yustisi kali ini, yang dilakukan di 47 lokasi diantaranya, di depan Mako Polsek Krian, Jln Raya Kecamatan Krian, Jln Raya Kauman Krian dan Jln Jagalan Krian, petugas Polsek Krian mendapati ada 455 pelanggar yang diberi sanksi teguran dan 3 pelanggar diberi sanksi tindakan. Pungkasnya (tim/MMP)