Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Untuk menekan penyebaran virus Covid 19, polsek krian bersama Forkompinka kecamatan krian melakukan operasi yustisi di empat lokasi berbeda, Kamis (21/01/21)
Kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan yang kesekian kalinya ini dilaksanakan gabungan beserta jajaran TNI dan Satpol PP di empat titik lokasi. Yakni Jl Raya depan Koramil Krian, Jl Raya Klagen, Jl Raya Tropodo dan Jl Raya Sedenganmijen. Dengan tujuan agar wilayah hukum Polsek Krian segera terbebas dari pandemi Covid 19.
Hasil dari operasi yustisi kali ini sedikitnya petugas menjaring 58 pelanggar protokol kesahatan, 50 dikasih sangsi teguran dan 8 pelanggar dikasih sangsi penindakan.
Kapolsek Krian mengatakan operasi Yustisi ini dalam rangka penertipan masyarakat penegakan hukum berdasar Inpres Nomor 06 tahun 2020, dan Pergub Jatim No.53 tahun 2020. Diharapkan, dapat menumbuhkan kedisiplinan kepada masyarakat.
muhklason mengatakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19.
Baca juga :Â Erupsi Gunung Semeru dan Banjir Jember, Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
” Kita semua harus sadar di era pandemi Covid 19 setiap warga harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan tanpa harus dipaksa,” jelas Muhlason.
Maya salah satu pelangar protokol kesahatan mengatakan dirinya tidak pakek masker karna lupa buru buru mau ke pasar, ” lupa mas aq tadi buru -buru mau kepasar blanja sambil tersenyum,” (tim)