Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Untuk mencegah dan Antisipasi penyebaran Covid-19 Polsek Krian melaksanakan Giat Ops Yustisi dan Sosialisasi serta Penindaan pelanggaran Jam malam terhadap Warung, cafe, Pertokoan, Indomart, Alfamart, di Wilayah Kecamatan Krian berkaitan dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM). Sabtu (23/1/21).
Operasi Yustisi di laksanakan sekira Jam 22.00 WIB sampai Selesai. Tindakan yang dilakukan saat Patroli. Pemantauan (tegoran keras / tilang), Perintah tegas penutupan warkop, cafe dan Penindakan Tilang Yustisi.
Kapolsek Krian Kompol. Mukhlason. S.H. mengatakan sasaran operasi di wilayah hukum Kec, Krian.
”Sasaran Utama Operasi Yustisi kali ini yang dipantau Warkop, Hajatan, Cafe Niken di Desa. Jeruk Gamping dan Cafr Royal, Cafe Sabrina, Cafe CB di Desa.Tropodo”
Baca juga : Personil Polres Jombang Melakukan Apel Gabungan
Operasi Yustisi malam ini berhasil menindak 7 Pemilik Usaha yang ditilang dan teguran ke 87 pengunjung.
Saya tidak bosan-bosan Melakukan himbauan peringatan dengan tegas dan kepada pemilik cafe, Warung, Toko warkop, kedai agar menutup aktifitasnya sesuai dengan pemberlakuan jam malam dan mengikuti anjuran Prokes, agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” pungkas Kompol Mukhlason, S.H. ( Yl )