Sidoarjo. Rajawalimedia.net – Kembali melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2, Selasa (2/2/21), Polsek Krian melaksanakan penegakan Instruksi Presiden (Inpres) No 06 tahun 2020 di Wilayah Kec.Krian Kab.Sidoarjo.
Dalam operasi yustisi di kawasan Taman Hiburan Krian (THK) Ruko Perum The Graha Jl. Raya Tropodo. Anggota Polsek Krian menindak tegas lantaran tidak mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa (2/2/21).
Kapolsek Krian Kompol. H. Mukhlason menjelaskan kepada awak media, “Saat pelaksanaan penegakan protokol kesehatan, cafe Mama Devi tersebut melanggar PPKM, yang mana saat disidak tidak ada penerapan protokol kesehatan.”
“Kita tegaskan ke pemilik usaha cafe Mama Devi, untuk dikenakan sanksi berupa denda tipiring sebanyak 9 orang, diantaranya tidak memakai masker 7 orang dan 2 pemilik usaha (Hadi dan Devi) juga kena lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan”. Tegas Mukhlason
Baca juga :Â Penyebar Pornografi Di Bawah Umur Di Tangkap Oleh Tim Cyber Polda Kepulauan Riau
“Dalam operasi yustisi tahap II penindakan administrasi ini dilakukan bagi cafe yang tetap buka di saat PPKM masih berlangsung,” Ujar Kapolsek Krian.
Kami juga mengamankan 2 orang pemandu lagu dan 2 pemilik cafe untuk dimintai keterangan,” Pungkasnya.(Yl/Eis)