Situbondo, Rajawalimedia.net – Sekian banyaknya anggaran, untuk memutus penularan covid-19 dan pemulihan ekonomi maka sangat disayangkan jika anggaran sebesar ratusan juta masih menyimpan kegelisahan di lapisan masyarakat maka diperlukan keterbukaan dan tanggung jawab terhadap kegiatan yang telah di realisasikan di Desa Curah Tatal Kecamatan Arajasa Kabupaten Situbondo, Senin ( 25/1/21 )
Undang-undang Tentang Desa Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Baca juga :Â Ketua DPD RI: Sistem Kesehatan Indonesia Harus Diperbaiki
Hal ini sudah jelas bahwa masyarakat mempunyai hak untuk tahu dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan yang ada di desa, Awak media menemukan beberapa Dugaan kejanggalan yang terjadi selama tahun 2020 sehingga kejanggalan ini bisa dijadikan bukti uuntuk mengklarifikasi terkait temuan dilapangan untuk pihak yang terlibat dalam temuan ini di mohon untuk pro aktif sehingga kegelisahan masyarakat tidak berlarut larut.
Media selaku control sosial akan menilai secara objektif segala kejanggalan yang melanggar hukum tampa kompromi kepada pihak manapun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran akan dilaporkan kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) Bersambung. ( RS )