Surabaya, Rajawalimedia.net – Sabtu (20/2/21). Kantor Cabang Adira finance Surabaya memberikan kuasa pada Tim Kuasa hukum Adil Paramarta Law Firm yang beralamatkan di Jl. Medokan Asri Tim. IX No.8, Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk mendampingi debiturnya, mengawal kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang di lakukan oleh teman Sumarni 56th (debitur Adira). Yakni LZA (terlapor) warga Driyorejo, Gresik.
Dari peristiwa yang terjadi, debitur Adira finance merasa di rugikan sebesar 17 juta rupiah. keterangan kerugian ini di peroleh dari terbitnya laporan polisi yang di lakukan oleh debitur.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah masuk di ranah persidangan, yang di sidangkan di pengadilan Negeri Surabaya, dengan Jaksa penuntut umum Siska S.H.
Dalam lanjutan sidang pokok perkara tindak pidana tersebut, sementara menghadirkan seorang saksi (terlapor) dengan inisial LZA warga Driyorejo, Gresik.
Pada sidang lanjutan pekan depan (23/2/21) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU), terhadap terlapor.
Baca juga : Google Tampilkan Dokter Wanita Pertama di RI, LaNyalla Dorong Kaum Hawa Berperan Aktif Bangun Negeri
Tim Kuasa hukum Adil Paramarta Law Firm mendesak pada majelis hakim, untuk menetapkan LZA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kami yakin bahwa Jaksa penuntut umum mempunyai bukti yang cukup dalam pemeriksaan, sehingga status saksi meningkat menjadi tersangka,” kata Sugeng salah satu Tim kuasa hukum Adil Paramarta Law Firm tersebut.
Orientasinya, lanjut, Sugeng, mengacu pada kronologi yang di ceritakan oleh klien kami, dugaan sementara, saudara saksi dengan sengaja menggadaikan motor klien kami, padahal motor tersebut masih berstatus kredit”sambungnya. (Cha2)