Surabaya, Rajawalimedia.net – Mulai akhir pekan mendatang Kepolisian Resor Besar Kota ( Polretabes) Surabaya menerapkan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo pada jam-jam tertentu guna menciptakan Kawasan Tertib Jaga Jarak Fisik atau Physical Dustancing.
Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Teddy Candra mengatakan, “Penerapan penutupan jalan Tunjungan dan Raya Darmo berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya.”
“Efektif penutupan akan mulai diberlakukan pada Jumat dan Sabtu, tanggal 22 dan 23 Januari 2021, dimulai pada malam pukul 20.00 WIB hingga pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB,” kata Teddy pada Rabu (20/1/21).
Teddy menjelaskan, “Penerapan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya yang telah memasuki minggu kedua.”
Baca juga :Â Wakapolda dan Bhayangkari Berangkatkan 25.165 Ribu Paket Sembako ke Korban Banjir dan Gempa Bumi
Menurutnya, “Pemilihan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo karena dua ruas jalan tersebut selama ini menjadi tempat berkumpul yang berpotensi menimbulkan kerumunan di setiap akhir pekan.”
“Seperti kita ketahui, setiap akhir pekan, mulai malam Sabtu hingga Minggu pagi, Jalan Tunjungan dan Raya Darmo selalu ramai. Sehingga diberlakukan penutupan sebagai kawasan tertib ‘physical distancing’ guna meminimalisir mobilitas pergerakan, baik orang maupun kendaraan,” ujar Teddy.
Dengan begitu diharapkan tidak ada aktivitas kendaraan maupun orang di kawasan dua ruas jalan utama Kota Surabaya tersebut mulai malam pukul 20.00 WIB sampai pagi keesokan harinya pukul 08.00 WIB.
AKBP Teddy memastikan Polrestabes Surabaya sudah berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mem-backup dan bersinergi agar proses pemberlakuan kawasan physical distancing di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo dapat berjalan dengan lancar dan aman. (Ratna)