20.8 C
Indonesia
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Cahyo Handoyo Korban Penganiayaan Minta Keadilan Hukum Di Polsek Simokerto

Surabaya, Rajawalimedia.net – Korban penganiayaan Cahyo Handoyo (38) didampingi advokat kondang Lukas Santoso, S.H.,M.H.,M.M.,MSi. Selasa (19/1/21) datang lagi ke Polsek Simokerto Surabaya, terkait laporan penganiayaan ke Polsek Simokerto sesuai Nomer LP : TBL/237/XII/Red.1.6./2020/RESKIM/Surabaya/SPKT/Polsek Simokerto ditanda tangani Brigadir Prapto Satuhu (25/12/20).

Penganiayaan itu terjadi pada 25 Desember 2020 di rumah SH, yang tak lain adalah mertua korban di Jl. Gembong Ban Swie. Saat itu, korban mendatangi rumah mertuanya dan ingin bertemu dengan anaknya untuk memberikan hadiah Natal, karena korban dan istrinya sedang dalam proses perceraian. Tidak hanya itu, pelaku juga memukuli korban Cahyo Handoyo dengan tangan dan linggis agar dia tak menjumpai anaknya lagi.

Cahyo Handoyo (38) menjelaskan,” Saat saya dianiaya, saya tidak melakukan perlawanan. bahkan berusaha lari menghindar untuk menyelamatkan diri. Sebab saya sangat rindu bertemu dengan anak saya.” Ucapnya

Iklan pimmum

Saya di usir, di seret-seret. Tapi, saya tidak melawan. Saya pasrah, sebab saya sudah kangen sekali dengan anak saya Clairine. Dan ingin bertemu dengannya, memang kami sedang dalam proses perceraian. Saya digugat cerai istri, karena dianggap tidak mampu. Saya dianiaya HL mertua saya bersama ipar saya HPH.” Terangnya

Foto korban penganiayaan
Foto korban penganiayaan

Penjelasan Lukas Santoso, S.H., M.H.,M.M.,M.Si,” Kliennya sangat berharap, kasus yang menimpanya segera diproses pihak kepolisian. Secara profesional dan demi penegakan hukum, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Penanganan kasus ini penting diproses, karena sudah memenuhi unsur. Pelaku dapat dikenakan dua pasal sekaligus yakni penganiayaan dan pengeroyokan,” jelas Advokat yang berkantor di Bumi Mandiri Tower II level 12 jalan Panglima Sudirman 66-68 Surabaya.

Baca juga : Dengan Vaksin, Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Akhiri Wabah Covid-19

Lukas menjelaskan lagi,” Oleh Polsek Simokerto laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan memanggil beberapa orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun hingga saat ini kami merasa tidak ada upaya penangkapan terhadap terduga pelaku. Serta mengamankan CCTV yang ada di rumah pelaku penganiayaan untuk dijadikan barang bukti, perkembangan penanganan kasus ini sudah kami pertanyakan ke penyidik. Penyidik menyebutkan para saksi tidak ada yang melihat kejadian penganiayaan.” Tutupnya. (Red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!