Surabaya, Rajawalimedia.net – Data Kependudukan akan di blokir jika para pelanggar Protokol Kesehatan selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan di Kota Surabaya.
Eddy Chrisijanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya,” pada hari Jumat di Surabaya (22/1/21) mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.” Ujarnya
“Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan,” kata Eddy
Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
“Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP,” ujar Eddy.
“Kalau tujuh hari tidak diambil, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal,” ujar Eddy
Baca juga :Â PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono Minta Penanganan Banjir Langsung di Tangani
“Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP,” tambah Eddy
“Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan), “tutup Eddy.(Ratna)