Surabaya, Rajawalimedia.net – Banyaknya terjadinya musibah bencana alam ditanah air semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama sama melakukan upaya baik dengan cara penggalangan dana apapun bentuknya pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana sehingga mampu meminimalisir korban baik benda maupun nyawa manusia.
Forum Komunikasi Arek Surabaya ForKAS bersama berbagai elemen antara lain, Pemuda Sakera, LSM Laskar Suramadu Jawara, Bejo-Jatim, Fajar Nusantara News,Sinar Pagi, Bidik Nasional, Komunitas Cinta Surabaya dan SPAB kerja keras dan rasa kebersamaan,
Pergerakan aksi penggalangan santunan tersebut dititik-titik jalan Di Surabaya, elemen militan, Forum Komunikasi Arek Surabaya ForKAS kepedulian Bencana, Pantang Menyerah Walaupun Pandemi.
Berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
Disayangkan sikap Insiden kecil pihak Linmas kota Surabaya memperhentikan kegiatan amal, Berthy penggalang amal saat dikonfirmasi awak media Rajawalimedia, “Mereka bergerak demi kemanusiaan untuk membantu meringankan saudara setanah air yang tertimpa musibah Kami melakukan kegiatan beretika baik, memberikan surat pemberitahuan, namun etika BPB & Linmas kota Surabaya,terkesan mempersulit tapi kami tetap jalan,” Ujar Berthy lelaki berdarah Surabaya dan Ambon.
Diky S dari Elemen LSM Laskar Suramadu Jawara menjelaskan, “Kegiatan kami jelas, kerja-sama dengan Pemkot Surabaya,” Ucapnya.
Hasannudin Forum Komunikasi Arek Surabaya ForKAS, “Kita ini wajib tolong menolong apalagi sesama Rakyat Indonesia yang terkena bencana Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” ujarnya.
“Menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana” ungkap Hasanudin kembali.
Baca juga :Â Istri Walikota Batam Himbau Untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan
“Disini semua Elemen mempunyai sikap, membudaya gotong royong saling membantu itu sulit dan tidak bisa langsung dilakukan seketika perlu upaya yang terus menerus untuk lintas generasi kedepan” ungkap Hasanudin. (YY)