Surabaya,RajawaliMedia.net – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin – Mujiaman, akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan nomor urut 2 ini menganggap banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).
Machfud mengatakan ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya. “Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja,” ujarnya. Pada jurnalis Rajawali
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono Surabaya menyiapkan tim senyap atau Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) untuk melawan gugatan Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim ini juga menjadi salah satu faktor pemenangan Eri Cahyadi dan Armudji di Pilkada Surabaya 2020.
Adi Sutarwijono menyatakan, BSPN PDIP Kota Surabaya sudah bekerja sejak 1,5 bulan yang lalu. Mereka melatih 11.000 saksi. Setiap latihan, hanya diperbolehkan 100 orang dan mereka bisa menyelesaikan itu.
Sementara itu, Ketua BSPN PDIP Kota Surabaya, Purwadi mengatakan apa yang dilakukan tidak lepas dari dukungan partai. Mulai dari tingkat anak ranting hingga dewan pengurus cabang. “Jadi BSPN itu tidak bekerja sendiri. Tapi didukung oleh struktur partai. Dan yang kami lakukan ini memang sudah sesuai standar yang sudah diatur di dalam peraturan partai,” kata Purwadi.
Baca Juga : Maling Bobol Kios Di Pasar Srimangun Sampang
Sedangkan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, Armudji mengatakan, dirinya tidak bisa menghalangi gugatan ke MK karena itu hak paslon. Terkait persiapan gugatan ke MK, Armudji mengaku sudah menyiapkan sudah ada tim hukum yang sudah berpengalaman di setiap Pilkada dan Pilpres. “Jadi kami sudah mempersiapkan semuanya,” ujarnya. (Yahya)