22.4 C
Indonesia
Monday, October 7, 2024
spot_img

KABAGKERMA STTAL Ikuti SUS Hukum Perjanjian

Surabaya, Rajawalimedia.net TNI AL-STTAL Surabaya, Seiring dengan kebijakan Komandan STTAL, Laksamana Pertama TNI Dr. Ir. Avando Bastari, M.Phil., dalam pelaksanaannya Program Reformasi Birokrasi yang utamanya Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan guna mendukung Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yakni Pembangunan SDM TNI AL yang unggul, untuk itu STTAL memberikan kesempatan kepada para Dosen dan Antap untuk mengikuti Pelatihan atau Kursus dalam rangka meningkatkan SDM Prajurit Teknokrat STTAL menuju Kejayaan Angkatan Laut.

Untuk itu, Kabagkerma Depperskerma STTAL, Letkol Laut (E) Suprayitno, S.Si., M.MT., mengikuti Sus Hukum Perjanjian TA. 2021 mulai tanggal 15 s.d. 26 Maret 2021, secara Vicon di Ruang Kabagkerma Depperskerma STTAL Jl. Bumimoro Morokrembangan Surabaya. Selasa (23/3/21).

Salah satu Peserta yang mengikuti SUS Hukum TNI AL STTAL surabaya secara online

Kegiatan Sus ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut (Kadisdikal) Laksamana Pertama TNI Dr. Diki Atriana, M.Sc., CHRMP., pada tanggal 15 Maret 2021, yang dilanjutkan Pembekalan oleh Kadiskumal dan Pemateri Sus Hukum Perjanjian TA 2021 oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., tentang asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian, Penyampaian Persoalan Materi Asas-asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan tujuan perjanjian.

Baca juga ; Ketua DPD RI Ajak Mahasiswa Manfaatkan Dana KIP Kuliah yang Besarannya Ditambah

Sedangkan Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H. menyampaikan materi,” Kecakapan (bekwaamheid) pihak sebagai subjek dalam perjanjian, Penyampaian persoalan materi kecakapan (bekwaamheid) pihak sebagi subjek dalam perjanjian. Implementasi Hak dan Kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Penyampaian persoalan materi implementasi Hak dan Kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian,” Jelasnya.

Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.LI.dengan materi Kedudukan perjanjian baku dalam kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Penyampaian persoalan materi kedudukan perjanjian baku dalam kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak.

Kekuatan dan kedudukan hukum Memorandum Of Understanding (Mou) ditinjau dari KUHperdata yang disampaikan oleh Wenny Setiawati, S.H., M.LI. dan para pemateri lainnya, hingga berita diturunkan masih berlangsung. (Parman)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!