Tulungagung, Rajawalimedia.net – Selasa(2/3/21), Penuh Kejanggalan pengadaan barang belanja modal BLUD RSUD Dr. ISKAK Kabupaten Telungagung dalam rangka penanganan Covid -19 Mengajukan di tahun 2020 alat VENTILATOR INFANT sumber Dana TA. KLPD Kabupaten Telungagung Jawa Timur. selasa 2 Maret 2021
Saat Kepala Bidang Humas Rifai RSUD Dr. Iskak Telungagung saat di konfirmasi terkait pengadaan Barang Belanja Ventilator Infan Senilai 2.2T.Beliau mengatakan pada saat itu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ada kesalahan.
“Kami sudah memperbaruhi sistem pengadaanya,Kode RUP: 27916854 dalam Penyerapannya 222.000.000.000. ( dua ratus dua puluh dua milyar). dan Sudah kita rapatkan Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Kabupaten mas,” Papar Humas.
Awak media mempertanyakan terkait pengadaan alat kedokteran yang menyerap anggaran begitu besar apakah bupati mengtahui.
Rifai menjawab,” Kalau bupati secara pribadi saya tdk tahu mas…proses kan inklut pengadaan di kabupaten…kita kan bagaian dari Pemerintah Kabupaten,” Paparnya
Baca juga :Â Dukung Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Ketua DPD RI Beri Sejumlah Masukan
Di tempat terpisah,awak media mencoba hubungi Bupati Telungagung (MB) Beliu mengatakan kalau tidak tau sama sekali,saya juga bingung mas.kenapa masalah sperti itu saya tidak di beritahu sedangkan saya selaku Bupati Definitif pungkasnya.
Pada acuan UUD pasal nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya .(Tim)