22.4 C
Indonesia
Monday, October 7, 2024
spot_img

Tuntutan Warga yang Terdampak Pabrik GRC Board Kabuh Dijanjikan Satu Minggu Lagi

Jombang, Rajawalimedia.net – Selasa 23/3/2021. Mediasi atara PT Bangun perkasa adhitama sentra yang diwakili Eko selaku HRD, dengan LPHM PANDAWA (lembaga perlindungan hukum masyarakat) yang diwakili langsung oleh ketua LPHM Cucuk wahyu ariyanto dengan 2 anggotanya, selaku kuasa hukum dari warga masayarakat yang terdampak.

Dihadiri juga dari Dinas lingkungan hidup yang diwakili Wildan kabib dengan 2 stafnya, acara mediasi tersebut bertempat di balai desa manduro Kec.Kabuh Kab. Jombang, kasun Saipin selaku perwakilan dari Desa Manduro acara pertama dibuka langsung oleh Kasun Saipin yang mewakili dari desa Manduro selaku tuan rumah dalam mediasi tersebut.

Berita Jombang : Polres Jombang Melakukan Apel Patroli Gabungan Ops Aman Nusa II

Setelah itu disambung Cucuk wahyu ariyanto ketua LPHM PANDAWA selaku kuasa hukum dari warga masyarakat yang terdampak.
“saya disini mewakili warga masyarakat guwo desa manduro untuk menyampaikan tuntutan atas dampak pabrik PT Bangun perkasa adhitama sentra, agar pihak pabrik dapat memberi kopensasi/gantirugi karena sawahnya tidak dapat ditanami. dan sudah bejalan selama 4 kali musim panen” terang cucuk dalam menyampaikan tuntutan warga.

Masih dengan Cucuk wahyu ariyanto”disini kami dari kuasa hukum masyarakat juga memberi 3 alternatif untuk menyelesaikan persoalan ini yaitu ganti rugi seterusnya tiap musim, diperbaiki dan di beli.

Setelah itu dari pihak pabrik yang diwakili Eko selaku HRD, memberikan tanggapan atau jawaban atas tuntutan warga mengenai sawah yang tidak dapat ditanami akibat terdampak dari pabrik.

Sawah yang terdampak dan tidak dapat ditanami oleh pemiliknya

“kami dari pihak pabrik sebelumnya meminta maaf atas apa yang terjadi kepada warga yang merasa dirugikan oleh pabrik. disini kami juga tidak bisa memutuskan secara langsung tentang masalah kopensasi atau gantirugi yang dituntutkan warga tersebut. tp tetap kita tampung dan akan melakukan mediasi lagi dengan pihak pabrik dan kami juga akan mempertimbangkan 3 alternatif tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum dari warga masyarakat”. terang Eko selaku wakil dari pabrik.

Eko kembali melanjutkan keterangannya,” Paling lambat kami dari pabrik berjanji dalam satu minggu kami akan memberikan jawaban tentang permasalahan ini, yang nanti kami akan sampaikan lagi lewat Bpk saipin kasun desa guwo. dimohon untuk warga bersabar dulu.” kata Eko.

Setelah kedua pihak menyampaikan tuntutan dan jawabanya, dilanjutkan dari pihak Dinas lingkungan hidup memberikan arahannya yang disampaikan Bpk Wildan kabib selaku perwakilan.” Tidak banyak yang bisa kami sampaikan, hanya untuk warga agar tetap bersabar dulu, karena dari pihak pabrik sudah berjanji akan memberikan jawaban atas apa yang dituntutkan tentang sawahnya yang tidak dapat ditanami” katanya.

Dari hasil mediasi tersebut pihak pabrik berjanji dalam waktu satu minggu akan memberikan jawabanya terkait tuntutan warga masyarakat yang merasa dirugikan, acarapun ditutup kembali oleh kasun guwo. (Tiono)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!