20.8 C
Indonesia
Sunday, April 19, 2026

LHA PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun Gerilya Edukasi Sadar Hukum

Jombang, Rajawalimedia.net – Lembaga Hukum Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Paralegal Cabang Jombang Pusat Madiun berikan sosialisasi sadar hukum kepada para warga dan calon warga sabuk putih PSHT di tempat latihan MI Sunan Kalijogo Tinggar, gabungan Ranting Bandar Kedungmulyo dan Ranting Perak.(19/4/2026)

Sebagai organ organisasi LHA dan Paralegal yang dibentuk oleh PSHT berfungsinuntuk menangani masalah hukum, memberikan penyuluhan hukum, serta melindungi hak kekayaan intelektual (merek/lambang) PSHT.

Tim LHA Cabang mendapat mandat langsung dari ketua cabang (Kacab) Jombang, hadir Tim LHA, perwakilan Pamter, Humas, Paralegal, Jurnalis Terate Indonesia (JTI), serta pengurus cabang, pengurus ranting/rayon Bandar Kedungmulyo dan Perak.Pada Sabtu, 15 April 2026

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini bagi warga PSHT & kedepannya meliputi siswa-siswa PSHT, Kegiatan ini diisi langsung oleh Tim atau pengurus LHA ketua (Eko Putut, Spd), Wakil Ketua (Rendra Wahyu Pradana), Sekretaris (M.Dzikri Fajrul Falah), Bendahara (Muliono).

Eko Putut, Spd., selaku ketua LHA PSHT Cabang Jombang memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh oknum anggota pencak silat, serta bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukannya.

“Kami ingin para warga PSHT ini memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan hingga pengeroyokan dan penyalahgunaan media sosial,” jelas ketua LHA, terang Eko Putut.

Langkah-langkah LHA PSHT Cabang Jombang bertugas ;
1.memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan penyuluhan kepada warga PSHT terkait permasalahan hukum.
2.Melindungi dan menjaga marwah, ajaran, dan legalitas organisasi dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
3.Melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran hak atas lambang dan nama PSHT (Kelas 41).
4.LHA bekerja di bawah koordinasi pengurus PSHT (Pusat/Cabang) untuk menyelesaikan persoalan hukum, bukan untuk mengambil kebijakan organisasi.
5.LHA sering digawangi oleh advokat yang juga merupakan warga PSHT untuk memberikan perlindungan hukum profesional kepada anggota.

LHA dan Paralegal mempunyai tugas pendampingan dalam menyelesaiakan masalah hukum, yakni :
Litigasi dan non-litigasi adalah dua mekanisme penyelesaian sengketa hukum: litigasi adalah proses formal di pengadilan (bersifat mengikat, publik, dan memakan waktu), sedangkan non-litigasi (ADR/alternatif) dilakukan di luar pengadilan melalui negosiasi/mediasi (lebih cepat, fleksibel, privat). Litigasi bertujuan menang-kalah (win-lose), sementara non-litigasi mencari kesepakatan bersama

Kemudian wakil ketua LHA, Rendra Wahyu Pradana menjelaskan terkait dengan alur pendampingan hukum, dari penanganan suata kasus skala kecil bisa didampingi paralegal.Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi PSHT sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek bela diri, tetapi juga aktif membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya.

“Segala permasalahan di PSHT bisa langsung hubungi call center LHA,
No. wa : 0813-3252-3081 ( Rendra Pradana ) untuk konsultasi hukum agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus, Rendra juga memberikan saran kepada semua warga SH Terate agar tidak memakai atribut komunitas”.Imbuhnya

Disambung pencerahan hukum oleh pimpinan Jack and Associates, mempertegas penjelasan yang disampaikan pengurus LHA dan Paralegal, bahwa anak-anak muda harus tahu hak-haknya, tapi juga paham kewajiban dan batasan-batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar tidak menjadi pelaku maupun korban,” ujarnya Bang Jack

Ditempat sama, ketua Ranting Bandar Kedungmulyo mengucapkan terima kasih kepada ketua cabang dan pengurus, Tim LHA, Paralegal yang telah memberikan ilmunya tentang hukum kepada warga maupun siswa calon warga.Sehingga kedepan warga PSHT Ranting Bandar Kedungmulyo dan Ranting Perak sadar akan segala tindakan yang menyimpang akan berhadapan dengan proses hukum.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung langkah-langkah tim advokasi PSHT Cabang Jombang. Ini sangat bermanfaat untuk membekali warga dan siswa kami di Ranting agar menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan taat hukum,” Tuturnya Mas Anang panggilan akrab.

Usai pemberian materi sosialisasi sadar hukum, seluruh warga maupun siswa sangat responsif yang hadir dilanjutkan dengan ngobrol santai sesi tanya jawab, saling berargumentasi atau masukan tentang pengetahuan hukum dan diakhiri foto bersama, sehingga kita sebagai warga negara yang baik akan sadar dan taat peraturan hukum di Indonesia ini.

Related Articles

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!